Inspirasi dan Motivasi Sukses Memiliki Penghasilan Pasif dengan Kerja Online

Mau Penghasilan Tambahan?

Mencairkan Dana Jamsostek (JHT) Hanya 15 Menit

Mencairkan Dana Jamsostek (JHT - Jaminan Hari Tua) atau sekarang lebih dikenal dengan nama BPJS, ternyata memakan waktu hanya 15 menit.

Saya sudah menjalani proses mencairkan dana Jamsostek dua kali. Kalau dari proses dan dokumen yang harus dilampirkan pada umumnya sih dari dulu sampai sekarang sama saja kok, tidak ada yang berbeda, cuma ada sedikit modifikasi saja yang membuat prosesnya lebih mempermudah kita.

Dokumen apa saja yang diperlukan?

Dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:
1. Kartu Jamsostek (Asli), sebagai tanda bahwa kita terdaftar sebagai peserta Jamsostek/BPJS.
2. KTP (Asli dan Fotocopy 1 lembar)
3. KK (Asli dan Fotocopy 1 lembar)
4. Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) dari Perusahaan tempat kita bekerja sebelumnya (Asli dan Fotocopy 1 lembar). Pastikan kita sudah 5 tahun terdaftar sebagai peserta Jamsostek + sudah 1 bulan dari tanggal terakhir kita bekerja.
5. Jika dana ingin di transfer ke rekening tabungan kita, maka kita lampirkan juga Buku Tabungan (Asli dan Fotocopy halaman yang ada keterangan nama dan no. rekening 1 lembar). Jika memilih diambil tunai atau lewat kantor pos, maka buku tabungan beserta fotocopynya tidak diperlukan.

Setelah dokumen-dokumen yang disebutkan diatas sudah kita persiapkan, maka langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Jamsostek atau BPJS dan mengikuti proses pencairan dananya. Jangan lupa dibawa dokumen-dokumennya ya.. :)

Mencairkan Dana Jamsostek (JHT) Hanya 15 Menit

Bagaimana proses mencairkan dananya?

Prosesnya yaitu :
1. Datang ke kantor Jamsostek atau BPJS. Saat ini pencairan dana bisa dilakukan di seluruh kantor Jamsostek, tidak seperti sebelumnya yang terikat di kantor Jamsostek dimana perusahaan tempat kita bekerja sebelumnya terdaftar.

2. Di bagian Satpam/Security, biasanya akan ditanya keperluan kita apa. Setelah kita bilang ingin mencairkan dana Jamsostek, Satpam akan memberi kita 2 macam formulir untuk diisi. Formulir pertama adalah formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sedangkan formulir kedua adalah Checklist Pengajuan Klaim JHT.

3. Setelah kedua formulir diisi, lampirkan keseluruhan dokumen-dokumen yang sudah kita persiapkan diatas tadi, lalu kembali lagi ke Satpam yang tadi memberikan kita formulir isian. Setelah formulir isian dan lampiran dokumen di cek dan dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, baru kita diberi nomor antrian. Selanjutnya Satpam tadi akan memasukkan dokumen kita ke map plastik dan menyerahkannya ke bagian Customer Service (CS).

4.  Setelah nomor antrian kita dipanggil oleh CS yang bersangkutan, akan ada tahap verifikasi data kita, seperti tanggal lahir kita, nama ibu kandung kita, dan tanggal pertama kali bekerja di perusahaan kita sebelumnya tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak ada masalah, maka CS bagian verifkasi akan meminta kita menunggu kembali untuk dipanggil oleh CS bagian finalisasi.

5. Setelah nama kita dipanggil oleh CS bagian finalisasi, akan ada tahapan dimana kita akan diinformasikan berapa total saldo JHT kita yang dapat dicairkan beserta informasi potongan pajaknya. Jika dana yang dicairkan lebih dari Rp 50 juta,maka akan dikenakan pajak sebesar 5%. Perhitungannya sama dengan perhitungan pajak penghasilan untuk gaji kita. Kemudian CS akan melakukan konfirmasi akhir nomor rekening bank tujuan jika pencairan dana lewat transfer, menginformasikan nama dan nomor penanggungjawab dari Jamsostek yang bisa kita hubungi jika dalam 10 hari kerja dana belum kita terima di rekening kita, serta akan meminta kita menghadap ke kamera untuk di foto. Setelah itu proses selesai.


Kenapa sih kita pake di foto segala?

Tujuannya adalah untuk konfirmasi terakhir dari pihak Jamsostek dalam memastikan bahwa pencairan dana dilakukan oleh pihak yang benar/tepat.
Nantinya Foto, Surat Pengalaman Kerja, dan Kartu Jamsostek kita akan di verfikasi ke HRD perusahaan tempat kita bekerja sebelumnya. Jika dikonfirmasi bahwa foto dan data sesuai oleh HRD, maka baru proses internal pencairan dana di kantor Jamsostek dilakukan.


Berapa lama dari proses pengajuan disetujui sampai dana diterima di rekening kita?

Pengalaman saya kemarin, dana saya terima di rekening 3 hari kerja setelah pengajuan pencairan dana JHT saya disetujui oleh kantor Jamsostek.


Tips supaya proses pencairan dana JHT lancar:

1. Pastikan data kita terdaftar dengan benar di kantor Jamsostek. Sebelum meninggalkan perusahaan, kita bisa minta tolong ke bagian HRD untuk mengecek ke kantor Jamsostek untuk memastikan data kita sesuai dan tidak ada kesalahan seperti salah tulis ataupun data tertukar. Pastikan juga di Surat Pengalaman Kerja, nama dan periode kita bekerja sudah sesuai, serta tidak lupa di bagian tanda tangan harus ada cap perusahaan. Dan yang terakhir, pastikan perusahaan menutup kepesertaan kita di Jamsostek pada saat hari terakhir kita bekerja di perusahaan tersebut.

2.  Pastikan pada saat proses pencairan dana, kita tidak/belum terdaftar kembali sebagai peserta Jamsostek. Jika di database Jamsostek terlihat kita sudah terdaftar kembali sebagai peserta Jamsostek, maka pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan. Saat ini, jika kita pindah perusahaaan, dan perusahaan baru tempat kita bekerja kembali mendaftarkan kita sebagai peserta Jamsostek baru dengan nomor/kartu baru, walaupun kita tidak melanjutkan nomor/kartu kepesertaan Jamsostek kita dari perusahaan sebelumnya, nama kita yang akan menjadi acuan di database Jamsostek. Jadi jika ingin pindah perusahaan, kalau bisa nego minta saja minimal 2 month notice, jika kita membutuhkan dana JHT kita untuk dicairkan.

3. Jika berdomisili di Jabodetabek, saya sarankan untuk melakukan pencairan dana di kantor Jamsostek yang berlokasi di Jakarta. Dibanding di daerah lain, di Jakarta ada lumayan banyak kantor Jamsostek, sehingga peserta yang ingin mencairkan dana JHT logikanya akan terbagi, jadi tidak menumpuk di satu kantor Jamsostek yang akan membuat antrian menjadi panjang.

4. Cari kantor Jamsostek yang tidak dekat dengan daerah industri/pabrik. Logikanya sebuah industri/pabrik saja memiliki karyawan yang banyak, bisa sampai ratusan atau ribuan, apalagi jika daerah tersebut merupakan kawasan industri, bisa dibayangkan berapa banyak karyawannya. Saya kemarin melakukan pencairan dana di daerah Jalan Sudirman - Jakarta, tepatnya di kantor Jamsostek yang terletak di Gedung Mayapada II. Pelayanannya ramah dan profesional. Terakhir saya datang hanya ada 3 orang yang mengantri, dan saya sendiri dari mulai dapat nomor antrian sampai proses selesai memakan waktu hanya 15 menit. Cepat kan? :)

Jika semua data sudah sesuai dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap, maka hal itu bisa menghindari kita dari harus bolak-balik ke kantor Jamsostek. Ngga oke banget kan kalau sudah antri lama namun pas di verifikasi ada kesalahan pada data kita sehingga kita harus balik lagi di kemudian hari, antri lagi, wah pastinya bakal banyak menyita waktu kita bukan.

Proses dan persyaratan ini masih berlaku hingga akhir tahun 2014, dan kemungkinan setelah itu sudah ada perubahan-perubahan dari segi proses dan persyaratannya. Mohon dicek kembali ya dengan kantor BPJS setempat.

Selamat mencoba Teman-teman!

Note: Saya BUKAN karyawan Jamsostek atau BPJS, jadi mohon maaf jika ada pertanyaan dari Teman-teman yang belum bisa saya jawab. Saya share disini hanya berdasarkan dari pengalaman saya, yang mungkin bisa saja bisa berbeda prosesnya satu dengan yang lainnya.

Detty Indriana
Senior Gold Director Oriflame Indonesia
Whatsapp 08129897914
SMS | Telp 08129897914
Linkedin : http://id.linkedin.com/in/dettyindriana

Inbox Facebook : https://www.facebook.com/dettyindriana1

22 comments:

  1. Says mau Tanya,kalau berhenti Dari perusahaan tgl-30 JUNI,Kira 2 bisakah do cairkan 100% do bulan Augustus?

    ReplyDelete
  2. hi mba Detty, terima kasih info nya, ini sangat membantu saya.
    sy ada pertanyaan, bagaimana kalau sy sudah berhenti bekerja sebelum 5 tahun terdaftar dari jamsostek? br beberapa bulan lagi sy genap 5 tahun.
    terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kembali. Iya, ditunggu sampai 5 tahun dulu, baru bisa dicairkan. Ya lebihin sedikit deh, misal 5 tahun 1 bulan biar afdol. :)

      Delete
  3. tanggal brp om cairinnya klo boleh tau.. koq ngantri nya sedikit

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waktu itu sekitar bulan Aug 2014. Seperti yang saya utarakan ditulisan saya, antrian tergantung lokasi kantor Jamsosteknya. :)

      Delete
  4. Mba Detty pencairan jamsostek cuman 15 menit? kapan itu waktunya? kmrin dari teman-teman malah dapt antrian bisa sampai 1 minggu.. Rencana saya juga mw cairkan jamsostek, bisa dijadikan referensi biar cepet..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waktu itu sekitar bulan Aug 2014. Dan juga seperti yang saya utarakan ditulisan saya, antrian tergantung lokasi kantor Jamsosteknya. :)

      Delete
  5. Info yg saya terima langsung dari petugasnya dana cair bs sampai sebulan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul. Waktu itu, suami saya juga diinfokan oleh petugas yang melayani bahwa paling lama 30 hari sejak berkas diterima.

      Delete
  6. Share informasi nya sangat membantu. Tks

    ReplyDelete
  7. Apa bener pertanggal 1 september 2015... harus di legalisir Yaa /?? Yag dilegalisir asli apa Ftocopyannya???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang di legalisir itu pastinya dokumen fotocopy, Mbak Aisah. :)

      Delete
  8. Saya sudah satu minggu dari pengajuan pencairan dana jht yang sudah di setujui oleh jamsostek. Setelah saya cek di bank ternyata pencairan jamsostek belum masuk ke rekening saya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waktu itu, suami saya diifokan oleh petugas yang melayani bahwa paling lama 30 hari sejak berkas diterima.

      Delete
  9. Kata siapa mudah saya di sby di persulit harus ngambil formulir jam 6 pagi uda gt pelayanan nya buruk kayak gak pny etika saat bicara dana tsb dana kita utk pencairan msh di persulit di tujukan ke bank utk pengurusan sama pihak bank di tolak di suruh langsung ke jamsostek di jamsostek dg ketus dia bicara ambil formulir jam 6 pagi apa gini pelayanan jamsostek/bpjs ketika klaim dana kita sendiri. .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin bisa dicoba ke kantor cabang yang lain yang ada di sby?

      Delete
  10. Skrng 14hari kerja mas VIA transfer
    Koq bsa bgtu ?
    Tau mas knapa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waktu itu, suami saya diifokan oleh petugas yang melayani bahwa paling lama 30 hari sejak berkas diterima.

      Delete
  11. Boleh tanya, waktu pencairan dengan transfer apa Mbak menggunakan rekening bank lain selain mandiri? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, bisa kok menggunakan rekening bank lain selain Mandiri.

      Delete

Silahkan tulis komentarnya, Teman-teman. Mohon menggunakan bahasa yang baik dan sopan yaa.. Terima kasih.

Bisnis seperti apa yang ingin kamu jalankan?

Yuk Ikutan!

Katalog Terbaru

FB Fan Page Saya

Profil Linkedin Saya

Yuk, Jemput Impian Kita!

Terima kasih atas kunjungannya, Teman

Arsip